Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pengantar perbandingan hukum waris / Dr. Rio Christiawan, S.H., M.Hum., M.Kn
Pengarang Rio Christiawan
EDISI cetakan pertama: 2022
Penerbitan Jakarta : Kencana, 2022
Deskripsi Fisik vi,93 halaman :ilus ;20 cm
ISBN 9786233841290
Subjek Hukum pewarisan
Abstrak Saat ini pengaturan hukum waris di indonesia masih bersifat pluralisme, mengingat adanya tiga hukum waris yang berlaku, yakni hukum waris barat (kuh perdata), hukum waris islam, dan hukum waris adat. Ketiga hukum kewarisan tersebut, meskipun tanpa kodifikasi, tanpa unifikasi, tidak berarti tidak akan ada hukum nasional. Keanekaragaman hukum bukanlah sesuatu yang perlu dihindari, sepanjang tidak dimaksudkan untuk memberi privilege atau sebaliknya untuk merendahkan suatu kelompok. Keragaman hukum justru dapat bermanfaat dalam membangun kesatuan dan harmonisasi hubungan antarkelompok, karena setiap kelompok merasa dihargai dan diberi tempat yang wajar dan masuk akal dalam tata kehidupan bersama. Di samping itu, juga dalam rangka mengakomodasi lanskap masyarakat indonesia yang sangat plural secara sosiologis. Mengingat persoalan di atas, maka penulis menyajikan sebuah buku referensi mengenai perbandingan hukum waris di indonesia. Buku ini disajikan dengan pendekatan praktis, dalam perspektif akademisi dan prak
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000037532 346.05 RIO p Dapat dipinjam Perpustakaan Pusat - Ruang Baca Umum Tersedia
00000038941 346.05 RIO p Dapat dipinjam Perpustakaan Pusat - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000917846
005 20230912121647
007 ta
008 230912################g##########0#ind##
020 # # $a 9786233841290
035 # # $a 0010-0923000159
082 # # $a 346.05
084 # # $a 346.05 RIO p
100 0 # $a Rio Christiawan
245 1 # $a Pengantar perbandingan hukum waris /$c Dr. Rio Christiawan, S.H., M.Hum., M.Kn
250 # # $a cetakan pertama: 2022
260 # # $a Jakarta :$b Kencana,$c 2022
300 # # $a vi,93 halaman : $b ilus ; $c 20 cm
520 # # $a Saat ini pengaturan hukum waris di indonesia masih bersifat pluralisme, mengingat adanya tiga hukum waris yang berlaku, yakni hukum waris barat (kuh perdata), hukum waris islam, dan hukum waris adat. Ketiga hukum kewarisan tersebut, meskipun tanpa kodifikasi, tanpa unifikasi, tidak berarti tidak akan ada hukum nasional. Keanekaragaman hukum bukanlah sesuatu yang perlu dihindari, sepanjang tidak dimaksudkan untuk memberi privilege atau sebaliknya untuk merendahkan suatu kelompok. Keragaman hukum justru dapat bermanfaat dalam membangun kesatuan dan harmonisasi hubungan antarkelompok, karena setiap kelompok merasa dihargai dan diberi tempat yang wajar dan masuk akal dalam tata kehidupan bersama. Di samping itu, juga dalam rangka mengakomodasi lanskap masyarakat indonesia yang sangat plural secara sosiologis. Mengingat persoalan di atas, maka penulis menyajikan sebuah buku referensi mengenai perbandingan hukum waris di indonesia. Buku ini disajikan dengan pendekatan praktis, dalam perspektif akademisi dan praktisi, sehingga buku ini lebih aplikatif dan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan. Setelah mempelajari materi di dalam buku ini, penulis berharap pembaca memperoleh pemahaman mengenai ketiga sistem hukum waris di indonesia, serta dapat merumuskan solusi-solusi dalam persoalan waris dan kebendaan.
650 # 4 $a Hukum pewarisan
990 # # $a CL1CL10771
990 # # $a CL1CL15875
Content Unduh katalog