Cite This        Tampung        Export Record
Judul Kupas tuntas pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) : Sertifikasi dan menjadi guru profesional / Imam Kurniasih, S.Pd., Berlin Sani
Pengarang Imam Kurniasih
Berlin Sani
Penerbitan s.l. : Kata Pena, [2015]
Deskripsi Fisik [viii] + 110 hlm :Ilus ;23 cm
ISBN 9786021296202
Subjek Guru -- Pendidikan dan pelatihan
Abstrak Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan. Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui: (1) Pemberian Sertifikat Pendidikan Secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF), (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau (4) Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk sertifikasi guru dalam jabatn melalui PPG diatur dalam buku panduan tersendiri. Mulai tahun 2012 atau tahun keenam sertifikasi guru dalam jabatan, dilaksanakan kebijakan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan sertifikasi guru yaitu uji kompetensi awal (UKA) sebagai persyaratan bagi guru yang sertifikasinya mengikuti pola PLPG. - sumber dari sampul belakang buku
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000037044 371.12 IMA k Dapat dipinjam Perpustakaan Pusat - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000917559
005 20230824100858
007 ta
008 230824################g##########0#ind##
020 # # $a 9786021296202
035 # # $a 0010-0823000481
082 # # $a 371.12
084 # # $a 371.12 IMA k
100 0 # $a Imam Kurniasih
245 1 # $a Kupas tuntas pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) : $b Sertifikasi dan menjadi guru profesional /$c Imam Kurniasih, S.Pd., Berlin Sani
260 # # $a s.l. :$b Kata Pena,$c [2015]
300 # # $a [viii] + 110 hlm : $b Ilus ; $c 23 cm
520 # # $a Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan. Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui: (1) Pemberian Sertifikat Pendidikan Secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF), (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau (4) Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk sertifikasi guru dalam jabatn melalui PPG diatur dalam buku panduan tersendiri. Mulai tahun 2012 atau tahun keenam sertifikasi guru dalam jabatan, dilaksanakan kebijakan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan sertifikasi guru yaitu uji kompetensi awal (UKA) sebagai persyaratan bagi guru yang sertifikasinya mengikuti pola PLPG. - sumber dari sampul belakang buku
650 # 4 $a Guru -- Pendidikan dan pelatihan
700 0 # $a Berlin Sani
990 # # $a CL1CL15484
Content Unduh katalog