Judul | Undang-undang otoritas jasa keuangan undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan : Dilengkapi dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2014 tentang pungutan oleh otoritas jasa keuangan / Pustaka Mahardika |
Pengarang | Pustaka Mahardika |
Penerbitan | [Yogyakarta] : [Pustaka Mahardika], s.a. |
Deskripsi Fisik | viii + 162 hlm :Tidak ilus ;21 cm |
Subjek | Perundang-undangan -- Indonesia |
Abstrak | Terbitnya buku UU no. 21 tahun 2011 tentang OJK ini diharapkan bisa mendorong dan memberikan penjelasan kepada masyarakat dan semua pihak terkait mengenai fungsi, kedudukan, dan peranan OJK. Selain itu, maraknya praktek jasa keuangan perbankan dan non perbankan sekarang ini bisa diawasi dan diatur dengan mengacu pada regulasi-regulasi yang sesuai dengan hukum dan peraturan pemerintah. - sumber dari Kata Pengantar |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000036274 | 348.598 PUS u | Dapat dipinjam | Perpustakaan Pusat - Ruang Baca Umum | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000916993 | ||
005 | 20230728083422 | ||
006 | a################ | ||
007 | ta | ||
008 | 230728################g##########0#ind## | ||
035 | # | # | $a 0010-0723000459 |
082 | # | # | $a 348.598 |
084 | # | # | $a 348.598 PUS u |
100 | 0 | # | $a Pustaka Mahardika |
245 | 1 | # | $a Undang-undang otoritas jasa keuangan undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan : $b Dilengkapi dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2014 tentang pungutan oleh otoritas jasa keuangan /$c Pustaka Mahardika |
260 | # | # | $a [Yogyakarta] :$b [Pustaka Mahardika],$c s.a. |
300 | # | # | $a viii + 162 hlm : $b Tidak ilus ; $c 21 cm |
520 | # | # | $a Terbitnya buku UU no. 21 tahun 2011 tentang OJK ini diharapkan bisa mendorong dan memberikan penjelasan kepada masyarakat dan semua pihak terkait mengenai fungsi, kedudukan, dan peranan OJK. Selain itu, maraknya praktek jasa keuangan perbankan dan non perbankan sekarang ini bisa diawasi dan diatur dengan mengacu pada regulasi-regulasi yang sesuai dengan hukum dan peraturan pemerintah. - sumber dari Kata Pengantar |
650 | # | 4 | $a Perundang-undangan -- Indonesia |
990 | # | # | $a CL1CL14780 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :