Cite This        Tampung        Export Record
Judul Dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) rencana kegiatan peningkatan jalan Ndalir - Tomerau Distrik Naukenjerai Kabupaten Merauke, Propinsi Papua / Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke
Pengarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke
Penerbitan Merauke : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke, 2019
Deskripsi Fisik [v, 70 hlm] :Ilus. ;30 cm
Subjek Pembangunan jalan
Lingkungan hidup
Pelestarian
Abstrak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke merencanakan peningkatan jalan tanpa pelebaran sepanjang 4.783,03 meter sesuai kebijakan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, rencana kegiatan peningkatan jalan Ndalir - Tomerau, tidak wajib AMDAL namun wajib menyusun dokumen UKL - UPL. -- sumber dari halaman i
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000018939 625.7 DIN d Baca di tempat Musamus Corner - Musamus Corner Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000906925
005 20220111030709
007 ta
008 220111################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-0122000297
082 # # $a 625.7
084 # # $a 625.7 DIN d
110 # # $a Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke
245 1 # $a Dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) rencana kegiatan peningkatan jalan Ndalir - Tomerau Distrik Naukenjerai Kabupaten Merauke, Propinsi Papua /$c Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke
260 # # $a Merauke :$b Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke,$c 2019
300 # # $a [v, 70 hlm] : $b Ilus. ; $c 30 cm
520 # # $a Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke merencanakan peningkatan jalan tanpa pelebaran sepanjang 4.783,03 meter sesuai kebijakan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, rencana kegiatan peningkatan jalan Ndalir - Tomerau, tidak wajib AMDAL namun wajib menyusun dokumen UKL - UPL. -- sumber dari halaman i
650 # 4 $a Lingkungan hidup
650 # 4 $a Pelestarian
650 # 4 $a Pembangunan jalan
990 # # $a CL2CL20418
Content Unduh katalog