01200 2200253 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082001200118084001800130100001700148245004700165250001900212260005800231300003300289520054400322650001400866650002100880990001500901990001500916990001500931INLIS00000000000524920220307120918 a0010-0919000219ta220307 g 0 ind  a9786025568060 a657.661 a657.661 DAV a0 aDavid Wijaya1 aAkuntansi desa /cDavid Wijaya, S.E., M.M. aCetakan ke - 1 aYogyakarta :bGava Media - Anggota IKAPI DIY,c[2018] ax + 238 hlm :bIlus ;c23 cm aAkuntansi merupakan sistem informasi yang mencatat kejadian masa lalu yang menghasilkan informasi berupa laporan keuangan yang berguna untuk pihak internal dan eksternal untuk menjadi dasar pengambilan keputusan. Pemerintah mengeluarkan regulasi desa yang termuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa memiliki kewajiban menyusun laporan keuangan bagi pertanggungjawaban realisasi anggaran untuk dana yang digunakannya. - sumber dari sampul belakang 4aAkuntansi 4aEkonomi pedesaan a0669206692 aCL1CL12917 aCL1CL12917