01963 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082001100118084001700129100002000146245008200166250002600248260003000274300003500304650002000339520134400359990001501703990001501718INLIS00000000091784620230912121647 a0010-0923000159ta230912 g 0 ind  a9786233841290 a346.05 a346.05 RIO p0 aRio Christiawan1 aPengantar perbandingan hukum waris /cDr. Rio Christiawan, S.H., M.Hum., M.Kn acetakan pertama: 2022 aJakarta :bKencana,c2022 avi,93 halaman :bilus ;c20 cm 4aHukum pewarisan aSaat ini pengaturan hukum waris di indonesia masih bersifat pluralisme, mengingat adanya tiga hukum waris yang berlaku, yakni hukum waris barat (kuh perdata), hukum waris islam, dan hukum waris adat. Ketiga hukum kewarisan tersebut, meskipun tanpa kodifikasi, tanpa unifikasi, tidak berarti tidak akan ada hukum nasional. Keanekaragaman hukum bukanlah sesuatu yang perlu dihindari, sepanjang tidak dimaksudkan untuk memberi privilege atau sebaliknya untuk merendahkan suatu kelompok. Keragaman hukum justru dapat bermanfaat dalam membangun kesatuan dan harmonisasi hubungan antarkelompok, karena setiap kelompok merasa dihargai dan diberi tempat yang wajar dan masuk akal dalam tata kehidupan bersama. Di samping itu, juga dalam rangka mengakomodasi lanskap masyarakat indonesia yang sangat plural secara sosiologis. Mengingat persoalan di atas, maka penulis menyajikan sebuah buku referensi mengenai perbandingan hukum waris di indonesia. Buku ini disajikan dengan pendekatan praktis, dalam perspektif akademisi dan praktisi, sehingga buku ini lebih aplikatif dan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan. Setelah mempelajari materi di dalam buku ini, penulis berharap pembaca memperoleh pemahaman mengenai ketiga sistem hukum waris di indonesia, serta dapat merumuskan solusi-solusi dalam persoalan waris dan kebendaan. aCL1CL15875 aCL1CL10771