01362 2200205 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059082001200100084001800112245014200130250001900272260004000291300003500331650004600366520070900412110002001121990001501141INLIS00000000091679620230720112209 a0010-0723000262ta230720 g 0 ind  a379.598 a379.598 MIN k1 aKeputusan menteri pendidikan nasional R.I. tentang pedoman penyusunan standar pendidikan dasar dan menengah tahun 2002 /cMini Jaya Abadi aCetakan ke - 1 aJakarta :bMini Jaya Abadi,c[2002] axvi + 280 hlm :bIlus ;c22 cm 4aPendidikan -- Undang-undang dan peraturan aSetelah urusan pendidikan nasional diserahkan kepada daerah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah, maka kewenangan daerah kabupaten dan kota di bidang pendidikan diharapkan lebih besar. Sehubungan dengan hal tersebut sebagai pelaksanaan pasal 2 ayat (2) huruf (b) Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaran Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah. Guna melengkapi buku pedoman bagi para pendidik baik tingkat dasar dan menengah, buku ini dilengkapi juga pedoman bagi para pendidik luar sekolah, pemuda, dan olahraga. - sumber dari KATA PENGANTAR aMini Jaya Abadi aCL1CL14473