01053 2200205 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001700100082001000117084001600127100002100143245011100164260005300275300003900328650001800367520044700385990001500832INLIS00000000091509320230220023715 a0010-0223000801ta230220 g 0 ind  a978979082793 a174.9 a174.9 LUC e0 aLucya Dhamayanti1 aEtika profesi bidang informasi :bBahan ajar diklat pengelolaan informasi /cDra. Lucya Dhamayanti, M.Hum. a[Jakarta] :b[Perpustakaan Nasional RI],c[2009] aii + 25 hlm :bTidak ilus ;c30 cm 4aEtika profesi aBerdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai instansi pembina diklat kepustakawanan melakukan penyediaan kurikulum, pedoman, dan bahan ajar Diklat Pengelolaan Informasi untuk meningkatkan kualitas tenaga perpustakaan. - sumber dari KATA PENGANTAR aCL1CL12043