01378 2200217 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082001200118084001800130245017600148250001900324260003700343300004000380650004700420110002900467520064900496990001501145INLIS00000000091479920230214031255 a0010-0223000507ta230214 g 0 ind  a9789790710610 a348.598 a348.598 TIM h1 aHimpunan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 02 tahun 2009 /cTim Redaksi Nuansa Aulia aCetakan ke - 1 aBandung :bNuansa Aulia,c[2009] avi + 250 hlm :bTidak ilus ;c19 cm 4aLalu lintas -- Undang-undang dan peraturan aTim Redaksi Nuansa Aulia aUndang-undang ini diharapkan bisa menciptakan aspek keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi Polri. Undang-undang ini juga mempertegas bahwa pembinaan di sektor LLAJ dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua instansi, di antaranya: urusan pemerintahan di bidang prasarana jalan oleh Kementerian Perhubungan, urusan pemerintahan di bidang di bidang pengembangan industri oleh Kementerian Perindustrian, dan yang terakhir urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, manajemen operasional serta pendidikan berlalu lintas oleh Kepolisian. - sumber dari Kata Pengantar aCL1CL11691