na INLIS000000000914785 20230214013708 0010-0223000493 ta 230214 g 0 ind 9789791467209 364.1323 364.1323 NEL p Neloe, E. C. W. Pemberian kredit bank menjadi tindak pidana korupsi / E. C. W. Neloe Cetakan ke - 1 Jakarta : Verbum Publishing, [2012] xvi + 268 hlm : Ilus ; 21 cm Korupsi Pokok masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah apakah keputusan pemberian kredit oleh dewan Direksi Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) yang dikucurkan berdasarkan rechtmatigheid dan doelmatigheid, layak untuk ditetapkan sebagai suatu tindak pidana korupsi? Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif normative dengan riset lapangan berupa wawancara, pengamatan dan riset kepustakaan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. - sumber dari sampul belakang buku CL1CL11676