01124 2200217 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082001300118084001900131100002000150245007400170250001900244260004200263300003500305650001200340520053900352990001500891INLIS00000000091478520230214013708 a0010-0223000493ta230214 g 0 ind  a9789791467209 a364.1323 a364.1323 NEL p1 aNeloe, E. C. W.1 aPemberian kredit bank menjadi tindak pidana korupsi /cE. C. W. Neloe aCetakan ke - 1 aJakarta :bVerbum Publishing,c[2012] axvi + 268 hlm :bIlus ;c21 cm 4aKorupsi aPokok masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah apakah keputusan pemberian kredit oleh dewan Direksi Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) yang dikucurkan berdasarkan rechtmatigheid dan doelmatigheid, layak untuk ditetapkan sebagai suatu tindak pidana korupsi? Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif normative dengan riset lapangan berupa wawancara, pengamatan dan riset kepustakaan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. - sumber dari sampul belakang buku aCL1CL11676