01417 2200265 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082000800118084001400126100002700140245030800167250001800475260003000493300003700523650001000560650002500570700003200595520046000627990001601087990002401103990002401127INLIS00000000091336420221118023719 a0010-1122000388ta221118 g 0 ind  a9786230122187 a347 a347 N. a0 aN. Budi Arianto Wijaya1 aAspek hukum jasa konstruksi :bberdasarkan UU No 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, PP No 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi, dan sudah disesuaikan dengan perubahan yang ada pada UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja) /cN. Budi Arianto Waijaya, S.H., M.Hum dan Vanessha Dasenta Demokracia, S.H. aed. 1, cet. 1 aYogyakarta :bAndi,c2021 aviii, 289 hlm. :bilus. ;c23 cm 4ahukum 4akonstruksi, industri0 aVanessha Dasenta Demokracia asektor jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional, terkhusus pada saat ini bangsa Indonesia sedang gencar-gencarnya membangun infrastruktur. Hadirnya UU No. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha di bidang jasa konstruksi terutama perlindungan bagi pengguna jasa, penyedia jasa, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat jasa konstruksi -- sumber dari sampul belakang buku aCL1CL111180 aCL111180CL111180CL1 aCL111180CL111180CL1