01356 2200217 4500001002100000005001500021007000300036008004100039035002000080082001000100084001600110110006200126245026200188260008000450300003400530520050000564650002101064650001601085650002201101990001501123INLIS00000000090692520220111030709ta220111 g 0 ind  a0010-0122000297 a625.7 a625.7 DIN d aDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke1 aDokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) rencana kegiatan peningkatan jalan Ndalir - Tomerau Distrik Naukenjerai Kabupaten Merauke, Propinsi Papua /cDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke aMerauke :bDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke,c2019 a[v, 70 hlm] :bIlus. ;c30 cm aDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke merencanakan peningkatan jalan tanpa pelebaran sepanjang 4.783,03 meter sesuai kebijakan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, rencana kegiatan peningkatan jalan Ndalir - Tomerau, tidak wajib AMDAL namun wajib menyusun dokumen UKL - UPL. -- sumber dari halaman i 4aLingkungan hidup 4aPelestarian 4aPembangunan jalan aCL2CL20418